Artikel : MICIN NARKOBA

Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat obatan berbahaya , istilah ini di perkenalkan oleh departemen kesehatan republic Indonesia. Semua istilah ini baik narkoba atau nabza mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi pengunanya.

Namun kini persepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah diluar batas dosis. Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir seluruh penduduk dunia dari oknum oknum yang tidak bertanggung jawab. Upaya pemberantasan narkoba sudah sering dilakukan, namun makin sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa.

Terungkapnya kasus manufaktur narkoba yang dikategorikan terbesar ketiga di dunia telah membuat kita sadar bahwa masalah narkoba merupakan masalah bagi kelangsungan hidup masyarakat. Penyalahgunaan narkoba sudah semakin marak dimana mana ,jangankan dikota besar kota kota kecil bahkan daerah pedalaman sudah menyentuh seluruh lapisan masyarakat dengan adanya narkoba

Bagaimana cara penanganan masalah narkoba? penyalahgunaan narkoba dikalangan masyarakat dilakukan sedini mungkin melalui tindakan yang bijaksana setelah mengetahui sebab-sebab penyalahgunaan narkoba yang sebagian besar adalah kaum remaja. Di samping itu perlu diungkapkan sebab-sebab munculnya para pengedarserta beberapa sebab yang erat kaitanya dengan bidang social, ekonomi, kultural dan mental. 

Kesimpulannya adalah Narkoba pada dasarnya adalah zat/obat yang berasal dari tanaman/sintesis yang jika dimakan, diminum, dihisap, atau dimasukkan (disuntikkan) ke dalam tubuh manusia dapat menurunkan kesadaran dan menimbulkan ketergantungan karena mengandung bahan-bahan kimiawi yang berpengaruh dan berefek pada struktur dan organisme tubuh. Efek dari penggunaan narkoba antara lain bisa menyebabkan kecanduan dan ketergantungan. Maka dari itu, narkoba digolongkan sebagai suatu masalah sosial. 

Penulis : Listia Annisa Pramono, Adrian Jan Sebastian, Afonso Gusmao, Natalia Elpina Simamora, Norranur Rahmania, Siska Mahdalena Manalu /2018/ UMBY

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *