ANTI NARKOBA, Akhir-akhir ini banyak terjadi penyalahgunaan narkoba. Banyak narkoba beredar di pasaran, misalnya ganja, sabu-sabu, ekstasi, dan pil koplo. Seperti yang kita ketahui narkoba merupakan singkatan dari narkotika, psikotripika dan zat adiktif yang dimana jika dimasukkan dalam tubuh manusia, baik secara oral/ diminum, dihirup, maupun disuntikkan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku penyalahguna.
Penyalahgunaan obat jenis narkoba sudah menjadi momok yang manakutkan bagi masyarakat dan masa depan bangsa. Dampak narkoba jika disalah gunakan sangatlah berbahaya karena dapat merusak kesehatan manusia, baik secara fisik, emosi maupun perilaku pemakainya, seperti mempengaruhi susunan syaraf, mengakibatkan ketagihan, dan ketergantungan, karena mempengaruhi susunan syaraf, Narkoba adalah bahan kimia baik sintetik maupun organik yang merusak sistem kerja syaraf. Sebenarnya narkoba itu obat legal yang digunakan dalam dunia kedokteran,namun dewasa ini narkoba banyak disalahgunakan.
Hingga kini penyebaran penyalahgunaan narkoba sudah hampir tak bisa di cegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Penyebaran penyalahgunaan narkoba dapat dihentikan dengan berbagai pencegahan, pencegahan yang dimaksudkan yaitu pencegahan yang bersifat universal (universal prevention).
Pencegahan universal ditujukan untuk populasi umum yang besar, target dari tipe ini adalah membangun keterampilan dan nilai-nilai, persepsi terhadap norma-norma, dan bagaimana berinteraksi dengan rekan sebaya dan kehidupan sosial pada umumnya. Adapun pencegahan yang bersifat selektif (selective prevention). Pencegahan selektif ditujukan pada kelompok rentan dimana sering digunakan, Fokusnya pada peningkatan kesempatan dari kemampuan mereka dalam menghadapi situasi kehidupan sosial yang sulit. Selanjutnya yaitu pencegahan lingkungan (environmental prevention).
Pencegahan lingkungan bertujuan untuk mengenali dan memodifikasi lingkungan sosial dan norma sosialnya, termasuk didalamnya membuat aturan yang membatasi peredaran narkoba. Yang terakhir yaitu pencegahan sesuai indikasi (indicated prevention). Model pencegahan ini ditujukan untuk individu yang rentan, dan bertujuan untuk membantu menangani dan mengatasi ciri kepribadian yang ada pada dirinya yang membuat mereka lebih rentan untuk menggunakan narkoba
Penyelagunaan narkoba telah menjadi bahaya kita bersama, penyalahgunaan narkoba ini masih bisa dicegah dengan adanya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat. Jadi kita harus peduli dan melakukan berbagai upaya untuk menjauhkan narkoba dari kehidupan masyarakat.
Nama Kelompok:
- KIVEN G P SUMARAUW
- MARIA IMACULATA ATI
- AGATHA LESTARI SIALLAGAN
- KHAIRIYAH HASTUTI
- DEVI YANTI SIMANJUNTAK