Kita pasti sering melihat, mendengar dan membaca berita tentang bahaya penggunaan narkoba di televisi, radio dan koran. Beredarnya narkoba di indonesia menjadi permasalahan yang harus segera di atasi. Maraknya obat terlarang terutama di kalangan remaja ini dikarenakan efek dari globalisasi dan faktor budaya luar.
Pada tahun 2010, prevalensi penyalahgunaan narkoba meningkat menjadi 2,21 persen atau sekitar 4,02 juta orang. Pada tahun 2011, prevalensi penyalahgunaan narkoba meningkat menjadi 2,8 persen atau sekitar 5 juta orang.
Dilansir dari wikipedia, Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat atau bahan berbahaya. Penyalahgunaan narkoba dapat membuat penggunanya kecanduan dan tidak mampu lepas dari narkoba, mematikan sel-sel otak, dan bisa membuat penggunanya melakukan apa saja demi mendapatkan narkoba. Hal ini dapat menyebabkan hancurnya masa depan generasi muda, matinya kreatifitas anak bangsa, dan dapat menciptakan generasi kriminal.
Upaya penanggulangan dapat dilakukan dengan cara preventif, tindakan hukum, dan rehabilitasi.
Penanggulangan dengan cara preventif contohnya dengan menerapkan pendidikan agama sejak dini, pembinaan kehidupan rumah tangga yang harmonis dengan penuh perhatian dan kasih sayang, menjalin komunikasi yang konstruktif antara orang tua dan anak, orang tua memberikan teladan yang baik kepada anak-anak, dan memberikan pengetahuan sedini mungkin tentang narkoba, jenis-jenis narkoba, dan dampat negatifnya kepada anak.
Penanggulangan melalui tindakan hukum dengan cara mendukung pemberlakuan Undang-Undang dan peraturan disertai tindakan nyata demi keselamatan generasi muda.
Penanggulangan dengan cara rehabilitasi yaitu dengan mendirikan pusat-pusat rehabilitasi berupa rumah sakit secara khusus untuk mereka yang telah menderita ketergantungan narkoba.
Narkoba sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia, karena dapat menyebabkan hancurnya masa depan generasi muda, matinya kreatifitas anak bangsa, dan dapat menciptakan generasi kriminal. Oleh karenanya, pemerintah dan warga negara harus saling bekerja sama dalam mengupayakan penanggulangan narkoba yang dapat dilakukan dengan cara preventif, memaksimalkan tindakan hukum untuk menghentikan peredaran narkoba, dan memberikan rehabilitasi untuk mereka yang telah menderita ketergantungan narkoba.
Katakan Tidak Pada Narkoba – Himmatulsl @2018 / UMBY